Postingan

Menampilkan postingan dengan label Usaha Waralaba Modal Sedikit

ATURAN-ATURAN HUKUM WARALABA

Gambar
AT URAN-ATURAN HUKUM WARALABA a.  Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengaturan tentang  franchise  di Indonesia ini terdapat pada Pasal 1233 KUHPerdata yang menyatakan : ”Bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan maupun berdasarkan undang-undang. Perjanjian merupakan kesepakatn kedua belah pihak yang bertujuan untuk mengikatkan diri mereka masing-masing untuk melaksanakan isi perjanjian ada persetujuan yang dibuat kedua belah pihak”. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan rumusan dari perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih .  Definisi dari perjanjian yang terdapat di atas adalah tidak lengkap, dan juga terlalu luas. Tidak lengkap karena yang dirumuskan hanya mengenai perjanjian sepihak. Dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup hal-hal yang mengenai perbuatan dalam lapangan hukum keluarga. Perjanjian lahir dari adan...