BENTUK USAHA WARALABA
BENTUK USAHA WARALABA
Menurut
Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat
bentuk:
1. Product Franchise : Suatu bentuk
franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk
dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise :
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu
produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan
merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri
makanan dan minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli
dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya
memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba
Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise :
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket,
seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam
bentuk paket.
4. Group Trading Franchise : Bentuk
franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun
pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Menurut
International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC,
merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara
di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika
Serikat, yaitu:
1. Product Franchise : Produsen menggunakan
produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk
yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko
untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko
untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar
biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini.
Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama
dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises : Jenis
franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk
dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek
franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan
minuman.
3. Business Oportunity Ventures : Bentuk
ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan
mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus
menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal
baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai
kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau
distributorship.
4. Business Format Franchising : Ini
merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui
pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk
mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek
dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan
tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti.
Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli
persediaan dari perusahaan.
Jika anda minat
hubungi kami segera 0812-2597-0086 || T-SEL
Komentar
Posting Komentar